Tersangka Kerusuhan Papua Bertambah Jadi 85 Orang


Tersangka Kerusuhan Papua Bertambah Jadi 85 Orang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Kepolisian telah menetapkan total 85 tersangka dalam peristiwa gelombang unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 55 tersangka di Papua dan 30 tersangka di Papua Barat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan ada penambahan tersangka di dua wilayah itu.

Unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi menyusul dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus lalu."AG merupakan sama dengan si FK. Bagian dari pada tim penggerak AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) di Jayapura, yang digerakan nanti dari aktor intelektual yang di KNPB," jelas Dedi."Untuk yang di Jayapura jumlah tersangka 31 orang. Kemarin kan 28 orang. Kemudian Timika masih tetap 10 (orang), kemudian untuk Kabupaten Deiyai 14 orang," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Sedangkan di Papua Barat terjadi penambahan yakni 15 tersangka di Manokwari, 11 orang tersangka dan 11 orang daftar pencarian orang (DPO) di Sorong. Setelah itu ada 3 tersangka dan 8 DPO di Fakfak.


"Untuk Teluk Bintuni 1 tersangka, total untuk Papua Barat ada 30 tersangka," ujarnya.

Dedi lebih lanjut menjelaskan mereka yang masuk dalam DPO adalah bagian dari massa yang turut melakukan kerusuhan.

Dari 85 tersangka itu polisi menetapkan FK atau FBK tersangka dengan dugaan berperan sebagai aktor intelektual kerusuhan. Kemudian, polisi juga menetapkan AG tersangka dengan dugaan aktor lapangan.

Dedi menjelaskan FK merupakan mantan ketua BEM Universitas Cenderawasih sedangkan AG juga merupakan anggota BEM Uncen.


Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Papua di Rusun Mahasiswa Uncen, Dedi mengatakan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga dipersiapkan untuk aksi kerusuhan.

Barang bukti itu termasuk alat atau senjata tajam seperti anak dan busur panah, parang, kapak, linggis, gir dan sejumlah senjata tajam lainnya. Serta ada beberapa rompi yang dipersiapkan.

Sedangkan terkait tersangka kasus insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, hingga kini kepolisian telah menetapkan 3 tersangka yakni TS, SA dan AD.

AD sebelumnya diketahui telah disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"AD baru. Sama, sebagai buzzer, hanya buzzer saja, dia yang memviralkan beberapa narasi, foto dan video yang sifatnya hoaks," jelas Dedi.


Aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum. Pemerintah menyatakan kondisi di Papua dan Papua Barat kini berangsur kondusif.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909203533-12-428908/tersangka-kerusuhan-papua-bertambah-jadi-85-orang
Share:

Recent Posts