Imigrasi Akan Terbitkan Surat Pencabutan Paspor Veronica


Imigrasi Akan Terbitkan Surat Pencabutan Paspor Veronica Tersangka kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan telah menerima surat dari Polda Jawa Timur berisi permintaan pencabutan paspor milik tersangka dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman.

Menurut Ronny, Imigrasi akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pencabutan paspor milik aktivis Papua itu.

"Berkaitan dengan VK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus yang terjadi di wilayah Polda Jatim, pihak polda telah mengirim surat permintaan untuk pencabutan paspor dalam rangka memudahkan yang bersangkutan bisa diserahkan ke penyidik Polda Jatim," kata Ronny di Bandung, Senin (9/9).


Ronny menjelaskan aturan terkait pencabutan paspor ini ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pada Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.

"Ketika penyidik telah menetapkan bahwa seseorang seperti VK sebagai tersangka, kemudian mereka meminta tolong untuk melakukan pencarian. Mekanisme pencarian akan dilakukan apabila dia sudah melintas ke luar negeri," ujarnya.
Imigrasi Akan Terbitkan Surat Pencabutan Paspor VeronicaDirjen Imigrasi Ronny Sompie. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Untuk menindaklanjuti surat permintaan dari Polda Jatim terkait Veronica Koman, Ronny mengaku akan mengambil langkah yaitu berkoordinasi dengan pihak keimigrasian di tempat Veronica berada. Berdasarkan data terakhir, Veronica sedang berada di Australia.

"Pencabutan itu harus berdasarkan surat. Hari ini surat permintaannya ada. Makannya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," ucapnya.

Ronny menuturkan paspor tersebut saat ini masih dibawa VK. Setelah diketahui posisi yang bersangkutan, pihak Imigrasi akan berkoordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidik Polda Jatim.

Dia menyebut setelah paspor dicabut, paspor itu tak akan berlaku lagi.

"Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," katanya.

Pencabutan paspor akan diikuti langkah lain. Ronny mengatakan pihak imigrasi di negara setempat akan menyerahkan Veronica ke Kedutaan Besar RI di negara tersebut untuk menjalani mekanisme pemulangan.

"Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," ujar Ronny.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan pemerintah bisa melanggar hukum jika mencabut paspor Veronica Koman yang kasusnya masih berproses.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pencabutan paspor baru bisa dilakukan bilamana kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat ini status Veronica masih tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Kalau yang disebut pencabutan itu pelanggaran hukum karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana inkrah," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909194045-12-428902/imigrasi-akan-terbitkan-surat-pencabutan-paspor-veronica
Share:

Recent Posts