Polisi Panggil Sri Bintang Rabu soal Video 'Jatuhkan Jokowi'


Polisi Panggil Sri Bintang Rabu soal Video 'Jatuhkan Jokowi' Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke polisi terkait ajakan penggagalan pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Polda Metro Jaya akan memanggil aktivis Sri Bintang Pamungkas selaku terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). 

Laporan itu diketahui berkaitan dengan pernyataan Sri Bintang yang mengajak menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

"Rencananya [Sri Bintang dipanggil] pada Rabu tanggal 11 September," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (9/9).


Selain itu, sambung Argo, polisi pun sudah meminta keterangan lebih dulu dari pihak pelapor yakni Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra.


Menurut Ipong, pernyataan Sri Bintang itu pertama kali ia ketahui dari video di YouTube pada 31 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, Ipong turut menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube.Dikonfirmasi terpisah, Sri Bintang mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian sampai saat ini. Ia bahkan mengaku tak tahu akan dipanggil pihak kepolisian dalam kasus itu.

"Saya tidak tahu, kalau benar dipanggil, (kalau) suratnya sampai hari ini (harusnya untuk) panggilan adalah untuk Kamis, (kan) harus selang tiga hari. Hari ini belum ada surat," ujar Sri Bintang.

Sebelumnya, PITI melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya terkait ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di media sosial.

"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi-[Ma'ruf Amin] pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Molda Metro Jaya, Rabu (4/9).



Sementara itu, Sri Bintang menganggap sepele tudingan yang dilontarkan PITI. Ia menyatakan terdapat target lebih besar dari pada sekadar menggagalkan pelantikan Jokowi-Ma'ruf.

"(Pelaporan) itu terlampau kecil, target kita bukan hanya Jokowi tapi rezim yang kita mau jatuhkan. Tidak hanya sekadar rezim tapi juga kita kembali ke UUD '45 asli, mencabut mandat Jokowi, membentuk pemerintah baru. Itu target kita," kata Sri Bintang saat ditemui di Jalan Guntur 49, Jakarta, Jum'at (6/9).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909115026-12-428702/polisi-panggil-sri-bintang-rabu-soal-video-jatuhkan-jokowi
Share:

Presiden Jokowi Absen, Sidang Gugatan Listrik Padam Ditunda


Presiden Jokowi Absen, Sidang Gugatan Listrik Padam Ditunda Warga beraktivitas di Rusun Bendungan Hilir saat terjadi pemadaman listrik yang meluas di Jabodetabek, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan listrik padam yang diajukan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) selama tiga pekan. Penundaan itu lantaran Presiden RI Joko Widodo sebagai turut tergugat satu, tak hadir dalam sidang.

Sidang dihadiri oleh FAMI sebagai pihak penggugat, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak tergugat, Kementerian ESDM turut tergugat dua dan Kementerian BUMN sebagai turut tergugat tiga.

Namun, turut tergugat satu yakni Presiden RI Joko Widodo tidak hadir. Begitu juga kuasa atau perwakilan dari Jokowi.


"Presiden RI turut tergugat satu tidak hadir," ujar Hakim Krisnugroho Sri Pratomo di ruang sidang, Senin (9/9).

Mereka menuntut ganti rugi Rp313 triliun kepada tergugat. Gugatan FAMI terdaftar dengan nomor 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.Sidang berlangsung hanya sekitar 15 menit. Pihak penggugat dan tergugat pun menyerahkan dokumen-dokumen yang mereka miliki kepada hakim. Salah satunya adalah surat kuasa dari para pihak.

Hakim Krisnugroho pun memutuskan untuk menunda sidang selama tiga pekan. Dia juga meminta supaya pihak FAMI memenuhi persyaratan seperti surat kuasa.

"Karena masih ada turut tergugat satu tidak hadir, kami akan panggil lagi tiga minggu dari hari ini. Kita panggil turut tergugat satu Presiden RI. Sidang ditunda, perintah panggil turut tergugat satu," tuturnya.

Sidang gugatan akan dilanjutkan pada 30 September mendatang.

Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) juga melayangkan gugatan ke pemerintah atas pemadaman listrik akhir pekan lalu. FAMI menggugat Presiden Jokowi, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Usai sidang, Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji mengaku kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan atau kuasa hukum dari Jokowi. Dia berharap perwakilan Jokowi dapat hadir pada sidang yang berlangsung 30 September nanti.

"Kami juga agak sedikit kecewa karena dari delegasi, dari pengacara Pak Presiden tidak hadir maka dari itu tadi hakim menunda tiga minggu kami berharap dua minggu karena rakyat sudah menunggu keputusan tentang hasil gugatan," kata dia.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909141745-12-428751/presiden-jokowi-absen-sidang-gugatan-listrik-padam-ditunda
Share:

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 941 Pengendara Ditilang


Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 941 Pengendara Ditilang Penertiban aturan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/8). (CNN Indonesia/Daniela Dinda)

 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 941 pengendara roda empat yang terkena tilang pada hari pertama perluasan ganjil genap, Senin (9/9).

Jumlah itu terhitung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan berpeluang meningkat lantaran sistem tersebut juga diterapkan pada sore hari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Aturan ini menjelaskan terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap yang baru. Selain itu, juga berlaku di 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol."Itu yang jadi alasan utama pelanggar ganjil genap," ucap Nasir."Kita sudah mengambil penindakan dengan represif itu 941, hari ini 941 ditilang dari Jakut sampai selatan, barat sampai timur," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9).

Diungkapkan Nasir, jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Utara yakni di traffic light Bintang Mas, Gunung Sahari. Di Jakarta Utara tercatat 251 pelanggaran.


Nasir menjelaskan dari 941 pelanggaran itu, ada sebanyak 617 pengendara yang disita SIM-nya dan 324 yang disita STNK-nya.

Disampaikan Nasir, pelanggaran sebagian besar terjadi karena pengendara baru melintas di jalan yang diterapkan sistem ganjil genap. Alasan lainnya adalah pengendara butuh melintas di ruas jalan itu sehingga terpaksa melanggar.


Nasir menambahkan rambu-rambu pemberitahuan ganjil genap telah terpasang di seluruh ruas jalan yang terkena penerapan sistem tersebut. Atas dasar itu, maka penindakan terhadap pengendara bisa dilakukan.

"Hari Jumat kemarin kita sudah survei pintu gang masuk ke kawasan ganjil genap itu sudah terpasang rambu, itu adalah petunjuk melakukan penindakan pelanggaran," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil Genap.


Sistem ini diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.



Share:

Polisi Tetapkan Tersangka Aktor Intelektual Kerusuhan Papua


Polisi Tetapkan Tersangka Aktor Intelektual Kerusuhan Papua Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial FBK terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan FBK diduga aktor intelektual yang menggerakkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Papua dan sejumlah massa lainnya.

"Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, kemudian menggerakkan dari aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura, maupun di beberapa wilayah di Papua," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9).


Polisi Tetapkan Tersangka Aktor Intelektual Kerusuhan PapuaApi membakar sebuah bangunan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis (29/8). (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)
Dedi mengungkapkan FBK diamankan polisi saat akan berangkat menuju Wamena, Papua, Jumat (6/9).

FBK, kata Dedi, diduga melakukan upaya menggerakkan massa melalui berbagai cara. Dari mulai upaya mobilisasi langsung, maupun melalui media sosial.

"Secara direct, langsung, melalui komunikasi medsos itu sedang kita dalami semuanya," katanya.

Dedi kemudian mengatakan pihak kepolisian terus mendalami terkait pencarian aktor intelektual lain dari peristiwa kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Hal itu, katanya, akan menjadi fokus para penegak hukum agar kerusuhan tidak terjadi lagi.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 78 orang sebagai tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Sebanyak 33 tersangka di antaranya berada di Jayapura, Timika 10 tersangka, dan Deiyai 14 tersangka.

Sementara itu, sembilan orang tersangka di Papua Barat, termasuk mantan kader Perindo Sayang Mandabayan yang kini ditahan. Tujuh tersangka lainnya berada di Sorong, dan lima tersangka di Fakfak.

Kerusuhan di Papua dan Papua Barat itu sendiri meletus sebagai ujung dari aksi demonstrasi antirasialisme yang diduga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.



Share:

Polda Jatim Bantah Ada Teror Ular di Asrama Mahasiswa Papua


Polda Jatim Bantah Ada Teror Ular di Asrama Mahasiswa Papua Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (CNNIndonesia/Abi Sarwanto)

Penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya menyatakan ada dugaan teror pelemparan ular ke gedung yang mereka huni pada Senin (9/9) dini hari WIB.

Saat itu dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membantah teror itu terjadi. Pasalnya, menurut Frans, tak ada laporan terkait dugaan teror tersebut.

"Tidak ada itu, bohong," ucapnya singkat saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Senin (9/9).


Tanpa bisa dielaborasi lebih lanjut, Frans Barung pun menutup sambungan telepon yang sempat terhubung itu.


Sebelumnya, salah satu penghuni Asrama Papua, Yoab Orlando mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi teror pelemparan ular ke Asrama yang diduga dilakukan orang tak dikenal. Aksi pelemparan teror ular itu dilakukan dengan menggunakan karung. Itu, sambungnya, terjadi sekitar pukul 04.19 WIB.

"Pagi tadi saat masih gelap, ada empat orang berpakaian preman berhenti di depan asrama, mereka masukkan ular, ada tiga ekor itu di dalam karung terbuka," ungkap Yoab kepada CNNIndonesia.com.

Yaob menuturkan terdapat empat ekor ular yang salah satunya berjenis piton itu yang terbungkus dalam karung beras berukuran 15 kilogram. Sedangkan tiga ular lainnya terbungkus dalam kain.

"Kalau di dalam karung itu satu ekor, itu besar sekali, terus kalau tiganya itu di dalam kain, baru di lempar langsung ke dalam. Kainnya tidak diikat keras, langsung ularnya tercerai itu (terlepas)," jelasnya. 

Menurut penuturannya, ular-ular itu terlepas dan melata liar lalu diduga bersembunyi di pekarangan asrama. Ia mengaku tidak mengetahui pasti jenis dari ular-ular yang lepas tersebut.

Yoab tak tahu pasti apa jenis ketiga ular yang terlepas tersebut. Ia dan juga penghuni lain di asrama itu khawatir ular yang lepas ia khawatir jika ular-ular itu ternyata jenis ular berbisa, yang dapat mengancam keselamatan penghuni asrama.

Lebih lanjut, saat penghuni asrama mencoba menangkap ular-ular tersebut, diduga pelaku pelemparan sempat memantau keadaan asrama tak jauh dari lokasi. Oleh karena itu, mahasiswa yang mengetahui keberadaan orang-orang itu pun berusaha mengejarnya.

"Anak-anak sempat kejar, tapi (pelaku) lari, mereka sempat jatuhkan teropong. Mereka berpakaian preman, empat orang dengan dua motor, tapi saya tidak tahu motor apa, dia lari lebih dulu," katanya.

Tadi pagi, Yoab mengatakan dari pihaknya belum atau tidak ada yang melaporkan dugaan teror itu ke polisi. Selain itu, sambungnya, para penghuni asrama hingga saat ini masih tertutup kepada siapapun karena beberapa penghuni masih mengalami trauma usai pengepungan asrama yang terjadi pada 16-17 Agustus lalu.



Share:

Hakim Tunda Sidang Praperadilan Bupati Kudus Nonaktif


Hakim Tunda Sidang Praperadilan Bupati Kudus Nonaktif Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil lantaran ketidakhadiran pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tamzil mengajukan gugatan praperadilan lantaran keberatan atas penetapan status tersangka oleh KPK.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sudjarwanto itu berlangsung di ruang sidang 4, Senin (9/9). 


Dalam sidang itu, Hakim Sudjarwanto mengemukakan pihak KPK telah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang selama tiga pekan. 

Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang meminta kepada Staf Khusus Bupati Agus Soeranto mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.Namun, Hakim Sudjarwanto menilai waktu tiga minggu terlalu lama untuk dipenuhi. Maka itu, dia memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan. 

Sidang praperadilan tersebut pun akan dilanjutkan pada 23 September mendatang. 

"Kita ambil jalan tengah, kita buka lagi tapi bukan tiga minggu tapi dua minggu, jadi kita tunda sidang dua minggu. Dari pemohon tidak usah dipanggil lagi untuk hadir, hanya untuk termohon kita akan panggil lagi," ujar hakim. 

Sidang gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 106/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. 

KPK menangkap dan menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

KPK mengamankan Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerja di Pendopo, sekitar pukul 10.10 WIB. Di lokasi itu, Tim menemukan uang sejumlah Rp170 juta.


KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus. Uang itu ia terima Agus Soeranto.

Tamzil membantah telah memerintahkan Agus.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909180010-12-428857/hakim-tunda-sidang-praperadilan-bupati-kudus-nonaktif
Share:

Polisi Bantah Beri Keistimewaan Anggotanya untuk Ganjil Genap


Polisi Bantah Beri Keistimewaan Anggotanya untuk Ganjil Genap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir membantah pihaknya memberikan diskresi agar anggota polisi tidak kena tilang sistem ganjil genap (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim tak memberikan diskresi terhadap anggota polisi dalam penindakan pelanggaran perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menegaskan penindakan pelanggaran sistem ganjil genap berlaku menyeluruh, termasuk untuk anggota polisi.

"(Anggota polisi langgar ganjil genap) tetap ditindak," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9).


Namun, lanjut Nasir, penindakannya tergantung pada petugas yang ada di lapangan. Yang paling penting petugas telah menyampaikan kepada yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sistem ganjil genap.

"Nanti tinggal kebijakan dari petugas di lapangan, tapi intinya pelanggaran sudah disampaikan," ujarnya.

Polisi Bantah Beri Keistimewaan Anggotanya untuk Ganjil GenapPenertiban aturan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin(9/8). (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tak ada keistimewaan bagi anggota Polri dalam penindakan pelanggaran sistem ganjil genap tersebut. Tindakan yang diberikan akan sama kepada pelanggar lainnya.

"Enggak ada (keistimewaan), tindakannya itu sama, melakukan pelanggaran ganjil genap ya ditindak, karena aturannya kan untuk semua," tutur Nasir.


Sebelumnya, sejumlah mobil pribadi berpelat nomor genap yang dikendarai okum aparat dari kepolisian, kejaksaan dan sejumlah instansi pemerintah tampak melanggar area ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9) pagi.

"Kami sifatnya hanya mengingatkan saja untuk mereka putar balik, sebab penindakan ada di ranah kepolisian (mobil pribadi). Kecuali kendaraan barang berpelat nomor hitam, kita bisa tindak," ujar petugas Dishub DKI Jakarta, Budi Wibowo, di Jakarta.

Sejak pukul 06.00 WIB, Budi Wibowo bersama rekannya, Danang Wibisono sudah bersiaga di Simpang Utan Kayu yang menjadi perlintasan pengendara dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Jalan Pramuka.

Sejumlah oknum pengendara berseragam polisi, kejaksaan dan sejumlah instansi pemerintah lainnya tampak melintas di kawasan ganjil genap tersebut menggunakan mobil berpelat pribadi berakhiran nomor genap.

Salah satunya seorang oknum pengendara berseragam polisi yang melintas di Simpang Utan Kayu. Dia hanya memberi kode hormat kepada petugas Dishub yang berjaga.

Petugas Dishub lalu meminta oknum aparat tersebut memutar arah mengambil jalur alternatif. Namun arahan tersebut tidak digubris. Mobil yang dikendarai aparat pun tetap melaju ke Jalan Pramuka.

"Biarin saja, yang penting kita sudah coba ingatkan. Nanti juga kena 'batunya'," kata petugas Dishub, Danang Wibisono.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909155217-12-428809/polisi-bantah-beri-keistimewaan-anggotanya-untuk-ganjil-genap
Share:

Polisi Tangkap 18 Orang di Rusun Mahasiswa Uncen Papua


Polisi Tangkap 18 Orang di Rusun Mahasiswa Uncen Papua Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)

 Sebanyak 18 orang saat ini ditangkap dari kawasan rumah susun (rusun) mahasiswa Universitas Cenderawasih, Waena, Jayapura, Papua, menyusul razia yang dilakukan polisi di sana.

Dirreskrimum Polda Papua Kombes Toni Harsono didampingi Kabid Humas Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin (9/9), mengakui saat ini 18 orang sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kapolda Papua mengajak mahasiswa yang saat ini masih berada di berbagai kota agar tidak kembali dan tetap menuntut ilmu serta beraktivitas seperti biasa.Mahasiswa Papua Pulang Sulit Kuliah Lagi"Penyidik masih terus memeriksa mereka sehingga belum dipastikan berapa banyak yang sudah dijadikan tersangka dan dari jumlah tersebut berapa yang mahasiswa," kata Kombes Toni.

Dari razia tersebut polisi menyita berbagai jenis senjata tajam, atribut Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan dokumen. Toni belum bisa memastikan apakah 18 orang yang ditangkap tersebut seluruhnya berstatus mahasiswa.


Aparat polisi khususnya Polres Jayapura Kota disebut telah beberapa kali melakukan razia dan menemukan puluhan sepeda motor yang diduga hasil curian.

Razia terakhir yang dilakukan Polres Jayapura Kota di Rusun Uncen, awal Agustus lalu, berhasil mengamankan 46 unit sepeda motor.


Terpisah, Rektor Universitas Cenderawasih Apolo Safanpo mengakui mahasiswa asal Papua yang saat ini kembali sulit melanjutkan kuliahnya di Uncen atau perguruan tinggi lain.

"Sangat kecil kemungkinan mahasiswa yang sebelumnya kuliah di berbagai kota di Indonesia bisa melanjutkan studinya di berbagai perguruan tinggi di Papua," kata Apolo usai bertemu Kapolda Papua Irjen Rudolf Rodja di Jayapura.

Dikatakan Apolo daya tampung Uncen terbatas, bahkan saat ini dipaksakan agar dapat menerima 6.000 mahasiswa dari daya tampung hanya 4.000 mahasiswa.

Selain daya tampung terbatas, untuk pindah kampus ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi mahasiswa yang bersangkutan.

Purek III Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Isak Rumbarar menambahkan pihaknya sudah meminta Kapolda Papua memfasilitasi pertemuan dengan gubernur, bupati dan Forkopimda guna mencari solusi atasi mahasiswa Papua yang pulang.

Irjen Rudolf mencatat sedikitnya 700 mahasiswa asal Papua yang sebelumnya kuliah di berbagai kota di Indonesia kembali ke Jayapura. Terbanyak berasal dari mahasiswa yang belajar di Manado yakni sekitar 300 orang.


"Jangan mudah terpengaruh karena yang rugi kalian sendiri. Ini akan merugikan mereka sendiri," kata Rudolf.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909184434-12-428882/polisi-tangkap-18-orang-di-rusun-mahasiswa-uncen-papua
Share:

Imigrasi Akan Terbitkan Surat Pencabutan Paspor Veronica


Imigrasi Akan Terbitkan Surat Pencabutan Paspor Veronica Tersangka kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan telah menerima surat dari Polda Jawa Timur berisi permintaan pencabutan paspor milik tersangka dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman.

Menurut Ronny, Imigrasi akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pencabutan paspor milik aktivis Papua itu.

"Berkaitan dengan VK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus yang terjadi di wilayah Polda Jatim, pihak polda telah mengirim surat permintaan untuk pencabutan paspor dalam rangka memudahkan yang bersangkutan bisa diserahkan ke penyidik Polda Jatim," kata Ronny di Bandung, Senin (9/9).


Ronny menjelaskan aturan terkait pencabutan paspor ini ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pada Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.

"Ketika penyidik telah menetapkan bahwa seseorang seperti VK sebagai tersangka, kemudian mereka meminta tolong untuk melakukan pencarian. Mekanisme pencarian akan dilakukan apabila dia sudah melintas ke luar negeri," ujarnya.
Imigrasi Akan Terbitkan Surat Pencabutan Paspor VeronicaDirjen Imigrasi Ronny Sompie. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Untuk menindaklanjuti surat permintaan dari Polda Jatim terkait Veronica Koman, Ronny mengaku akan mengambil langkah yaitu berkoordinasi dengan pihak keimigrasian di tempat Veronica berada. Berdasarkan data terakhir, Veronica sedang berada di Australia.

"Pencabutan itu harus berdasarkan surat. Hari ini surat permintaannya ada. Makannya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," ucapnya.

Ronny menuturkan paspor tersebut saat ini masih dibawa VK. Setelah diketahui posisi yang bersangkutan, pihak Imigrasi akan berkoordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidik Polda Jatim.

Dia menyebut setelah paspor dicabut, paspor itu tak akan berlaku lagi.

"Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," katanya.

Pencabutan paspor akan diikuti langkah lain. Ronny mengatakan pihak imigrasi di negara setempat akan menyerahkan Veronica ke Kedutaan Besar RI di negara tersebut untuk menjalani mekanisme pemulangan.

"Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," ujar Ronny.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan pemerintah bisa melanggar hukum jika mencabut paspor Veronica Koman yang kasusnya masih berproses.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pencabutan paspor baru bisa dilakukan bilamana kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat ini status Veronica masih tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Kalau yang disebut pencabutan itu pelanggaran hukum karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana inkrah," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909194045-12-428902/imigrasi-akan-terbitkan-surat-pencabutan-paspor-veronica
Share:

Recent Posts