Hakim Tunda Sidang Praperadilan Bupati Kudus Nonaktif


Hakim Tunda Sidang Praperadilan Bupati Kudus Nonaktif Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil lantaran ketidakhadiran pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tamzil mengajukan gugatan praperadilan lantaran keberatan atas penetapan status tersangka oleh KPK.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sudjarwanto itu berlangsung di ruang sidang 4, Senin (9/9). 


Dalam sidang itu, Hakim Sudjarwanto mengemukakan pihak KPK telah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang selama tiga pekan. 

Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang meminta kepada Staf Khusus Bupati Agus Soeranto mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.Namun, Hakim Sudjarwanto menilai waktu tiga minggu terlalu lama untuk dipenuhi. Maka itu, dia memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan. 

Sidang praperadilan tersebut pun akan dilanjutkan pada 23 September mendatang. 

"Kita ambil jalan tengah, kita buka lagi tapi bukan tiga minggu tapi dua minggu, jadi kita tunda sidang dua minggu. Dari pemohon tidak usah dipanggil lagi untuk hadir, hanya untuk termohon kita akan panggil lagi," ujar hakim. 

Sidang gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 106/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. 

KPK menangkap dan menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

KPK mengamankan Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerja di Pendopo, sekitar pukul 10.10 WIB. Di lokasi itu, Tim menemukan uang sejumlah Rp170 juta.


KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus. Uang itu ia terima Agus Soeranto.

Tamzil membantah telah memerintahkan Agus.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909180010-12-428857/hakim-tunda-sidang-praperadilan-bupati-kudus-nonaktif
Share:

Recent Posts