Presiden Jokowi Absen, Sidang Gugatan Listrik Padam Ditunda


Presiden Jokowi Absen, Sidang Gugatan Listrik Padam Ditunda Warga beraktivitas di Rusun Bendungan Hilir saat terjadi pemadaman listrik yang meluas di Jabodetabek, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan listrik padam yang diajukan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) selama tiga pekan. Penundaan itu lantaran Presiden RI Joko Widodo sebagai turut tergugat satu, tak hadir dalam sidang.

Sidang dihadiri oleh FAMI sebagai pihak penggugat, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak tergugat, Kementerian ESDM turut tergugat dua dan Kementerian BUMN sebagai turut tergugat tiga.

Namun, turut tergugat satu yakni Presiden RI Joko Widodo tidak hadir. Begitu juga kuasa atau perwakilan dari Jokowi.


"Presiden RI turut tergugat satu tidak hadir," ujar Hakim Krisnugroho Sri Pratomo di ruang sidang, Senin (9/9).

Mereka menuntut ganti rugi Rp313 triliun kepada tergugat. Gugatan FAMI terdaftar dengan nomor 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.Sidang berlangsung hanya sekitar 15 menit. Pihak penggugat dan tergugat pun menyerahkan dokumen-dokumen yang mereka miliki kepada hakim. Salah satunya adalah surat kuasa dari para pihak.

Hakim Krisnugroho pun memutuskan untuk menunda sidang selama tiga pekan. Dia juga meminta supaya pihak FAMI memenuhi persyaratan seperti surat kuasa.

"Karena masih ada turut tergugat satu tidak hadir, kami akan panggil lagi tiga minggu dari hari ini. Kita panggil turut tergugat satu Presiden RI. Sidang ditunda, perintah panggil turut tergugat satu," tuturnya.

Sidang gugatan akan dilanjutkan pada 30 September mendatang.

Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) juga melayangkan gugatan ke pemerintah atas pemadaman listrik akhir pekan lalu. FAMI menggugat Presiden Jokowi, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Usai sidang, Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji mengaku kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan atau kuasa hukum dari Jokowi. Dia berharap perwakilan Jokowi dapat hadir pada sidang yang berlangsung 30 September nanti.

"Kami juga agak sedikit kecewa karena dari delegasi, dari pengacara Pak Presiden tidak hadir maka dari itu tadi hakim menunda tiga minggu kami berharap dua minggu karena rakyat sudah menunggu keputusan tentang hasil gugatan," kata dia.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909141745-12-428751/presiden-jokowi-absen-sidang-gugatan-listrik-padam-ditunda
Share:

Recent Posts